Electrified

16/10/2023

Tilang Uji Emisi Kembali Diadakan pada 1 November, Segera Uji Emisi di Bengkel Resmi Toyota

Sempat dihentikan, sekarang kegiatan razia uji emisi akan kembali diadakan oleh pemerintah. Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023. 

 

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi. Pemilik kendaraan bermotor Toyota bisa memeriksa hasil uji emisi mobil di bengkel resmi Toyota.

 

Jika pemilik mobil tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi tarif parkir tertinggi dan tilang. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Besarannya, maksimal Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

 

Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi Toyota

 

Sebagai upaya memberikan Total Mobility Solution kepada pelanggan dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengadakan program uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota yang berada di wilayah DKI Jakarta, pada 4 September–31 Desember 2023. 

 

Dikutip dari Pressroom Toyota Indonesia, program yang tidak dipungut biaya ini dikhususkan bagi kendaraan Toyota yang telah berusia di atas 3 tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anda disarankan untuk melakukan reservasi di bengkel resmi Toyota terdekat terlebih dahulu demi kenyamanan dan layanan aftersales yang maksimal.

 

Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi di bengkel resmi Toyota dilakukan menggunakan alat khusus bernama Gas Analizer yang sudah tersertifikasi serta dilakukan oleh teknisi yang juga sudah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta. 

 

Bila mobil Anda dinyatakan lulus uji emisi, maka akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui website ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi. Sehingga, mobil Anda tidak akan kena tilang saat menjalankan razia uji emisi Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.